Ironis, Seorang Anak Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali di Serang, Motifnya Mengerikan
- Antara
Selain itu, polisi jelaskan, pelaku sudah beraksi sejak Februari 2023 hingga 25 Juni 2025. Pelaku IS mencabuli anak tirinya lebih dari 20 kali.
"Kejadian tersebut terus terulang kali, lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 Juni 2025," ujar Herlia.
Pelaku kerap memberikan uang kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
"Sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp 100.000 sampai dengan Rp 250.000. Atas adanya kejadian ini, korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten," terang Herlia.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (aag)
Load more