News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Ultimatum TNI: Hukum Berat dan Pecat Pelaku Pembunuhan Prada Lucky

Komisi I DPR desak pelaku pembunuhan Prada Lucky dihukum berat dan dipecat dari TNI. Kasus ini disebut sebagai pengeroyokan yang mencoreng citra militer.
Senin, 11 Agustus 2025 - 09:22 WIB
Prada Lucky Namo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi I DPR RI menegaskan agar pelaku pembunuhan Prada Lucky Namo (23) mendapat hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari dinas militer. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan, pengadilan militer harus menangani perkara ini secara serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman setimpal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini jelas pengeroyokan. Apalagi korban tidak melawan karena posisinya sebagai junior,” ujarnya, Minggu (8/8).

Menurut TB Hasanuddin, kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior hingga menimbulkan korban jiwa melanggar hukum dan nilai keprajuritan. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman terberat sesuai aturan.

Desakan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Ia menilai proses hukum pidana di peradilan militer harus berjalan beriringan dengan sanksi internal berupa pemecatan.

“Prosesnya paralel, pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Oleh Soleh, juga meminta TNI mengusut tuntas kasus ini tanpa ada upaya menutup-nutupi. Menurutnya, selain melanggar hukum, peristiwa ini merusak citra TNI.

“TNI harus membuktikan ketegasan menindak anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dorongan Reformasi di Tubuh TNI

TB Hasanuddin menyoroti perlunya reformasi budaya di internal TNI, khususnya hubungan antara prajurit senior dan junior. Tradisi satuan, menurutnya, boleh dilaksanakan, namun harus bebas dari unsur kekerasan.

“Acara tradisi harus dibuat sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan seperti ini justru memakan korban,” jelasnya.

Kronologi Singkat

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang kini memeriksa sejumlah personel yang diduga terlibat penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap para personel yang diduga terlibat, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra, Jumat (8/8).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi TNI untuk membuktikan komitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap anggotanya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT