Anak Surya Darmadi Jadi Buron Kasus TPPU Rp 73,9 Triliun, Kejagung Ungkap Jejak Cheryl di Singapura
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, anak pengusaha Surya Darmadi, sebagai buronan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pengumuman DPO yang dirilis Kejagung, Sabtu (9/8/2025), menampilkan jelas wajah Cheryl. Perempuan kelahiran Singapura, 11 Juni 1980, itu berusia 45 tahun dan berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia memiliki tiga alamat resmi: dua di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.
Tersangka Sejak Akhir 2024
Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka TPPU sejak 31 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan dan aliran dana hasil korupsi PT Duta Palma Group yang dikendalikan ayahnya, Surya Darmadi, terpidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Cheryl menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Cheryl tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan.
“Sejak minggu kemarin ditetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Anang.
Diduga Berada di Singapura
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan Cheryl sudah lama tinggal di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
“Posisi dia ada di Singapura terus. Tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie, Rabu (8/1).
Pihak Kejagung kini fokus menelusuri aset-aset Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi. Proses penyitaan dan penelitian dilakukan untuk memisahkan mana aset yang terkait TPPU dan mana yang berasal dari lahan sawit ilegal.
Kerugian Negara Fantastis
Kasus korupsi PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,7 triliun serta kerugian ekonomi negara sekitar Rp 73,9 triliun. Kejagung berkomitmen mengembalikan kerugian tersebut dengan menyita dan melelang aset terkait.
“Kita akan lihat semua aset yang disita, mana yang termasuk TPPU, mana yang masuk dari lahan ilegal,” tutur Febrie.
Kasus Cheryl Darmadi menambah daftar buronan besar yang diburu Kejagung. Proses hukum kini bergantung pada kerja sama internasional, mengingat keberadaannya diyakini di luar negeri. (nsp)
Load more