Gara-Gara ‘Mampir ke Kantor’, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
- Reno Esnir-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau, Surya Darmadi alias Apeng, kembali jadi sorotan publik. Bos Duta Palma Group itu resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Pemindahan ini dilakukan karena Surya Darmadi diduga melanggar aturan saat menjalani proses hukum, yakni sempat mampir ke sebuah kantor seusai menghadiri sidang, yang kemudian viral di media sosial.
Viral karena ‘Mampir ke Kantor’
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membenarkan bahwa tindakan itu menjadi alasan utama pemindahan Surya Darmadi.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin, dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Ia tidak merinci kantor mana yang disinggahi Surya Darmadi, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran aturan pembinaan narapidana.
“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” tambahnya.
Ditjen Pas Tak Toleransi Pelanggaran
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memindahkan narapidana mana pun yang terbukti melanggar ketentuan, terutama mereka yang menimbulkan sorotan publik.
“Jadi kita enggak akan ragu-ragu, siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Mashudi, merupakan bagian dari penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas pembinaan narapidana, agar tak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terpidana kasus besar seperti Surya Darmadi.
Vonis 16 Tahun Penjara
Diketahui, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004–2022. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, Surya menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, namun beberapa bulan lalu sempat dipindahkan ke Nusakambangan.
Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya telah beberapa kali dipindahkan antara dua lapas tersebut.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong karena kondisi tertentu. Sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” ujar Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Load more