Bolak-balik ke Kantor Tanpa Diborgol, Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan
- Reno Esnir-Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menjelaskan alasan di balik pemindahan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan itukarena adanya pelanggaran disiplin selama menjalani masa hukuman. Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi.
Ia menjelaskan, keputusan memindahkan Surya Darmadi dilakukan setelah insiden viral yang melibatkan dirinya saat proses persidangan beberapa waktu lalu. Dalam momen itu, Surya sempat mampir ke salah satu kantor, sehingga dinilai melanggar ketentuan bagi narapidana.
“Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusa Kambangan," kata dia, Senin, 20 Oktober 2025.
Pihak Kemenkumham menegaskan, tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap narapidana yang terbukti melanggar aturan, tanpa memandang status atau latar belakangnya.
“Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusa Kambangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi alias Apeng ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah ditolak, artinya Surya Darmadi tetap divonis sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Amar putusan: Tolak," bunyi laman SIPP Mahkamah Agung (MA) dikutip Jumat 27 September 2024.
Adapun PK itu diajukan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail. MA memutus menolak PK itu pada Kamis 19 September 2024.
Kemudian, susunan majelis hakim yang memutus PK Surya Darmadi yakni Suharto selaku ketua majelis hakim. Adapun anggota hakimnya yakni Ansori, Noor Edi Yono dan yang bertugas sebagai panitera pengganti ialah Emmy Evalina Marpaung.
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more