Reaksi Ibu Nia Gadis Penjual Gorengan Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya di Pariaman Divonis Mati
- Istimewa
Pembelaannya pun tidak memunculkan pembuktian yang kuat, sehingga memberatkan hakim meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum In Dragon, Dafriyon menyebut putusan yang ditetapkan hakim masih janggal.
Kejanggalan ini tidak lepas akibat keputusannya tak didasari dengan berbagai fakta persidangan, misalnya tak sesuai dengan keterangan para saksi ahli.
Menurut Dafriyon, keterangan dari saksi ahli tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana berupa pembunuhan berencana kepada korban.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," jelas Dafriyon.
Sebelum In Dragon menjalani hukum vonis mati, tim Kuasa Hukum Terdakwa akan terus mengajukan banding agar hukuman kliennya diringankan.
Kuasa Hukum Terdakwa juga memperjuangkan In Dragon agar hukuman vonis mati terhadap kliennya dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun kronologi kasus pembunuhan ini berawal Terdakwa dan tiga orang rekannya sempat membeli gorengan keliling yang dijual NKS.
Pada momen tersebut, Terdakwa tiba-tiba berniat untuk memperkosa NKS, sehingga mengikuti korban setelah berpisah dengan tiga rekannya.
Usut punya usut, tali yang telah disiapkan Terdakwa guna mengikat untuk menyekap korban dalam rangka menggencarkan aksi pemerkosaan di atas bukit.
Korban dikubur Terdakwa dengan kedalaman satu meter yang berjarak 300 meter dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
(ant/hap)
Load more