Reaksi Ibu Nia Gadis Penjual Gorengan Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya di Pariaman Divonis Mati
- Istimewa
Pariaman, tvOnenews.com - Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Ely menanggapi soal pembunuh dan pemerkosa anaknya divonis mati.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat menetapkan hukum pidana mati terhadap pelaku pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman.
Terdakwa bernama Indra Septiarman atau In Dragon atas hasil persidangan ditetapkan telah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan kepada Nia Kurnia Sari (NKS).
Ely selaku ibu korban mengatakan bahwa, dirinya sangat puas atas keputusan dari Majelis Hakim PN Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon.
"(puas) hukuman hukum mati," kata Ely saat ditanya Tim tvOne di Pariaman dikutip, Kamis (7/8/2025).
- tvOneNews
Menurut Ely, tindakan In Dragon sudah sangat kelewatan yang menghilangkan nyawa NKS secara sadis.
Ely menganggap hukum pidana mati bentuk balasan terhadap sikap In Dragon telah berencana membunuh gadis penjual gorengan tersebut.
"Setimpal dengan perbuatannya," ucap ibu korban.
Hakim Ketua Dedi Kuswara sebelumnya membacakan hasil keputusan persidangan terkait hukuman kepada In Dragon.
Hukuman pidana mati atas dasar pembunuhan berencana dan pemerkosaan kepada NKS yang berlangsung di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," ungkap Hakim Ketua Dedi Kuswara di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Hasil putusan tersebut tak lepas atas hasil pengumpulan berbagai fakta yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama di persidangan.
Adapun fakta-fakta yang memunculkan putusan hukuman tersebut, baik dari barang bukti dan keterangan para saksi.
Tak hanya itu, putusan ini muncul akibat tidak ada keterangan yang membuat hukuman terhadap terdakwa menjadi ringan.
Perlu diketahui, terdakwa bahkan pernah mendekam di penjara, dengan alasan pernah terindikasi kasus pencabulan anak dan narkoba.
Terdakwa selama melakoni persidangan tidak bisa membeberkan pembelaannya terkait yang bersangkutan melakukan penitipan sabu 1,5 kilogram kepada korban.
Pembelaannya pun tidak memunculkan pembuktian yang kuat, sehingga memberatkan hakim meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum In Dragon, Dafriyon menyebut putusan yang ditetapkan hakim masih janggal.
Kejanggalan ini tidak lepas akibat keputusannya tak didasari dengan berbagai fakta persidangan, misalnya tak sesuai dengan keterangan para saksi ahli.
Menurut Dafriyon, keterangan dari saksi ahli tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana berupa pembunuhan berencana kepada korban.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," jelas Dafriyon.
Sebelum In Dragon menjalani hukum vonis mati, tim Kuasa Hukum Terdakwa akan terus mengajukan banding agar hukuman kliennya diringankan.
Kuasa Hukum Terdakwa juga memperjuangkan In Dragon agar hukuman vonis mati terhadap kliennya dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun kronologi kasus pembunuhan ini berawal Terdakwa dan tiga orang rekannya sempat membeli gorengan keliling yang dijual NKS.
Pada momen tersebut, Terdakwa tiba-tiba berniat untuk memperkosa NKS, sehingga mengikuti korban setelah berpisah dengan tiga rekannya.
Usut punya usut, tali yang telah disiapkan Terdakwa guna mengikat untuk menyekap korban dalam rangka menggencarkan aksi pemerkosaan di atas bukit.
Korban dikubur Terdakwa dengan kedalaman satu meter yang berjarak 300 meter dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
(ant/hap)
Load more