Wilayah Sulteng 'Curhat' soal Tambang, Pengamat: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan
- ANTARA
“Jika UUD 45 dijalankan secara utuh, maka peran gubernur akan ditempatkan sebagai penjaga kedaulatan ekonomi daerah, bukan sekadar pelaksana urusan pusat,” katanya.
Haidar pun mengusulkan enam langkah sebagai upaya membenahi tata kelola tambang nasional agar selaras dengan konstitusi.
Diantaranya, Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha, pajak tambang harus dikenakan di hilir, NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi, Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5 persen dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah, dan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi.
“UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” ujar Haidar.
“Jangan sampai kita terus membiarkan rakyat daerah tambang hidup dalam ketimpangan, sementara kekayaannya dibawa keluar. Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (raa)
Load more