Presiden Prabowo dan Langkah Berani Rekonsiliasi Lewat Amnesti
- Istimewa
Lebih lanjut, Ongen menilai pemberian amnesti ini bukan semata-mata soal dirinya. Ia melihatnya sebagai bagian dari langkah berani Presiden untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan-lawan politik. “Ini bukan hanya langkah hukum, ini adalah sejarah baru dalam wajah demokrasi kita. Meski masih ada saja yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini bukti seorang pemimpin yang memikirkan rekonsiliasi, bukan rivalitas,” katanya.
Sebagai pendukung lama Prabowo dan lulusan doktoral IPB di bidang kelautan, Ongen sempat mendekam dalam jeratan hukum akibat unggahan media sosial yang dinilai menghina Presiden Jokowi pada 2015. Ia ditangkap, diproses hukum, dan bertahun-tahun memperjuangkan pembebasan hukumnya. Kini, ia menyebut bahwa keputusan amnesti dari Presiden Prabowo menandai akhir dari perjuangan panjang itu.
“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,” ungkap Ongen.
Tak hanya itu, Ongen juga menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden Joko Widodo. “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” pungkas Ongen.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa total ada 1.178 narapidana yang menerima amnesti dalam gelombang kebijakan kali ini, termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen. “Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat citra Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang tidak hanya tegas, tapi juga adil, terbuka, dan berjiwa besar dalam menyatukan seluruh elemen bangsa di bawah semangat demokrasi yang utuh. (nsp)
Load more