Presiden Prabowo dan Langkah Berani Rekonsiliasi Lewat Amnesti
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dan persatuan nasional melalui pemberian amnesti kepada lebih dari seribu narapidana, termasuk beberapa tokoh publik yang pernah berseberangan secara politik. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Prabowo bahwa rekonsiliasi dan penyembuhan sosial menjadi prioritas dalam membangun Indonesia ke depan.
Amnesti sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, dan dapat menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana tersebut. Tidak seperti grasi yang bersifat individual dan bersandar pada pertimbangan kemanusiaan, amnesti bersifat kolektif dan biasanya berkaitan dengan kepentingan politik, perdamaian, atau stabilitas nasional.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun, langkah ini tidak bisa diambil secara sepihak. Presiden harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang kemudian memberikan persetujuannya sebelum amnesti resmi diberlakukan.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari publik. Banyak pihak menilai bahwa amnesti yang dikeluarkan Presiden Prabowo bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan bentuk nyata dari upaya membangun keutuhan bangsa dan meredakan ketegangan sosial-politik yang selama ini mengendap. Salah satu tokoh yang turut merasakan dampak langsung dari kebijakan ini adalah Yulian Paonganan, atau yang akrab disapa Ongen.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ongen menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujar Ongen.
Ongen juga menyebut Presiden Prabowo sebagai sosok yang layak disebut sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Menurutnya, Prabowo adalah pemimpin yang menunjukkan kedewasaan luar biasa dalam menerima kekalahan politik di masa lalu, tanpa menggunakan cara-cara inkonstitusional. “Beliau tidak pernah menggunakan cara anarkis. Justru menerima kekalahan dengan jiwa besar. Itu menunjukkan komitmen terhadap demokrasi yang sesungguhnya,” tegas Ongen.
Lebih lanjut, Ongen menilai pemberian amnesti ini bukan semata-mata soal dirinya. Ia melihatnya sebagai bagian dari langkah berani Presiden untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan-lawan politik. “Ini bukan hanya langkah hukum, ini adalah sejarah baru dalam wajah demokrasi kita. Meski masih ada saja yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini bukti seorang pemimpin yang memikirkan rekonsiliasi, bukan rivalitas,” katanya.
Sebagai pendukung lama Prabowo dan lulusan doktoral IPB di bidang kelautan, Ongen sempat mendekam dalam jeratan hukum akibat unggahan media sosial yang dinilai menghina Presiden Jokowi pada 2015. Ia ditangkap, diproses hukum, dan bertahun-tahun memperjuangkan pembebasan hukumnya. Kini, ia menyebut bahwa keputusan amnesti dari Presiden Prabowo menandai akhir dari perjuangan panjang itu.
“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,” ungkap Ongen.
Tak hanya itu, Ongen juga menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden Joko Widodo. “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” pungkas Ongen.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa total ada 1.178 narapidana yang menerima amnesti dalam gelombang kebijakan kali ini, termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen. “Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat citra Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang tidak hanya tegas, tapi juga adil, terbuka, dan berjiwa besar dalam menyatukan seluruh elemen bangsa di bawah semangat demokrasi yang utuh. (nsp)
Load more