Menkum Ungkap Semua Presiden Pernah Beri Abolisi dan Amnesti
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa semua presiden pernah memberikan abolisi dan amnesti. Hal ini dinyatakan usai adanya pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
“Dan contoh pemberian amnesti, itu hampir semua presiden pernah melakukan. Hampir, bahkan, mungkin semua presiden pernah melakukan untuk kasus-kasus yang terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi,” beber Supratman, saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden.
“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” terang Supratman.
Kemudian Supratman meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir usai adanya pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Sebab Presiden Prabowo berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” ucap Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.
Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam itu.
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Load more