Tarif AS 19% Siap Diberlakukan 7 Agustus: Indonesia Siapkan Jurus Ekspor Cerdas Tembaga
- PTFI
Jakarta, tvOnenews.com – Mulai 7 Agustus 2025, Amerika Serikat akan resmi menerapkan tarif impor resiprokal sebesar 19% terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bentuk respons terhadap kebijakan ekspor mineral mentah yang semakin diketatkan oleh pemerintah Indonesia.
Namun demikian, tidak semua produk akan terkena tarif tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa produk-produk strategis yang dibutuhkan oleh Amerika Serikat, seperti konsentrat dan katoda tembaga, justru dikenakan tarif 0% alias bebas bea masuk.
“Beberapa komoditas kita yang memang AS tidak produksi, diberi tarif lebih rendah. Bahkan untuk copper concentrate dan copper cathode, di-nol-kan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah Indonesia, lanjut Airlangga, tetap berkomitmen untuk tidak lagi mengekspor mineral kritis dalam bentuk mentah (ore). Tembaga dan produk turunannya termasuk yang dikelola melalui pendekatan hilirisasi dan ekspor bernilai tambah.
AS Butuh Tembaga, Indonesia Punya Kartu As
Amerika Serikat sendiri mengakui bahwa tembaga menjadi salah satu komoditas paling vital, tak hanya untuk sektor perumahan dan otomotif, tetapi juga untuk industri pertahanan.
Pernyataan tegas datang langsung dari mantan Presiden AS Donald Trump, yang menyebut bahwa kesepakatan dengan Indonesia memberinya “akses penuh ke segala hal”, termasuk sumber daya mineral strategis.
“Indonesia sangat kuat dalam hal tembaga, tapi kami punya akses penuh ke semua itu. Kami tidak akan membayar tarif apa pun,” ujar Trump dalam konferensi pers yang disiarkan kanal resmi Gedung Putih, Rabu (16/7/2025).
Trump bahkan menyebut bahwa bagian terpenting dari kesepakatan bilateral adalah akses ke tembaga Indonesia, yang kini menjadi logam krusial kedua setelah baja dalam sektor pertahanan AS.
Strategi Indonesia: Ekspor Cerdas, Hindari Benturan
Strategi Indonesia terlihat jelas: tetap melindungi kedaulatan sumber daya alam dengan tidak menjual mentahannya, sekaligus membuka jalur ekspor industrial commodities—produk hasil pengolahan yang bernilai tinggi, dan lebih tahan terhadap tekanan tarif internasional.
Langkah ini tidak hanya mempertahankan neraca perdagangan RI-AS tetap surplus, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra ekonomi strategis di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan global.
Load more