7 Agustus Tanggal Keramat, Trump Pukul Indonesia Tarif 19%
- Kemenko Perekonomian
Jakarta, tvOnenews.com – Mulai 7 Agustus 2025, Indonesia resmi masuk daftar negara yang dikenakan tarif impor sebesar 19% oleh Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari gelombang tarif baru yang diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump terhadap 92 negara mitra dagangnya.
Pengumuman tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
“Tarif Trump kan sudah diumumkan, dan Indonesia termasuk. Berlaku tanggal 7 (Agustus),” kata Airlangga.
Tarif tersebut menyasar produk-produk ekspor Indonesia ke AS, dan berlaku seragam untuk hampir semua negara ASEAN, kecuali Singapura yang mendapatkan tarif lebih rendah sebesar 10%.
“Negara ASEAN tarifnya 19%, Singapura saja yang 10%. Thailand pun sama seperti kita,” tambahnya.
Persaingan Kian Ketat: RI Harus Tancap Gas
Pemerintah menyadari bahwa tarif ini akan mengganggu daya saing produk ekspor Indonesia, khususnya terhadap pesaing regional seperti Thailand dan Vietnam. Kendati demikian, Airlangga menyatakan bahwa Indonesia masih punya nilai strategis dalam rantai pasok global, apalagi dibandingkan India yang dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 25%.
“Yang penting, India lebih tinggi. Kita masih punya daya saing terhadap Thailand maupun Malaysia,” ujar Airlangga.
Trump Buru-buru Tandatangani Tarif, Bea Cukai AS Siap Bertindak
Menurut laporan Bloomberg, Trump menandatangani perintah tarif hanya beberapa jam sebelum tenggat waktu 1 Agustus, memberi waktu kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan penyesuaian teknis.
Langkah ini diyakini sebagai bagian dari strategi ekonomi nasionalis Trump, menjelang pemilihan umum AS. Beberapa pengamat memperkirakan, gelombang tarif baru ini bisa memicu ketegangan dagang baru, termasuk dengan negara-negara Asia.
Indonesia Tak Tinggal Diam: TKDN Dipertahankan
Menariknya, di saat tarif AS membayangi, perusahaan asal AS di Indonesia justru meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dipertahankan. Hal ini menunjukkan bahwa investor asing tetap menganggap Indonesia sebagai basis produksi yang potensial.
Kemenperin menegaskan, TKDN akan tetap diberlakukan secara nasional, dan justru menjadi tameng bagi investasi yang sudah masuk ke Indonesia. (nsp)
Load more