Airlangga Ungkap Tarif AS untuk Indonesia Kini 15 Persen, Lebih Rendah dari Kesepakatan Awal
- Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kesepakatan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia saat ini berada di angka 15 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kesepakatan sebelumnya yang sempat berada di level 19 persen.
Airlangga menegaskan, tarif 19 persen yang sebelumnya mencuat tidak lagi berlaku menyusul dibatalkannya kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dengan demikian, Indonesia kini mengacu pada kebijakan tarif global terbaru yang diterapkan pemerintah AS.
“Tarif sekarang adalah tarif global 15 persen. Jadi yang berlaku adalah tarif global tersebut,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Kesepakatan 19 Persen Tak Pernah Diratifikasi
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan tarif 19 persen sebelumnya sejatinya belum pernah diratifikasi secara resmi oleh kedua negara. Karena itu, kesepakatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan kewajiban penerapan, baik bagi Indonesia maupun Amerika Serikat.
Menurutnya, perubahan kebijakan tarif ini justru memperbaiki posisi Indonesia dalam hubungan dagang dengan AS. Penurunan tarif dari 19 persen menjadi 15 persen dinilai sebagai perkembangan yang positif bagi daya saing produk nasional di pasar global.
“Sebelumnya kan 19 persen, sekarang menjadi 15 persen. Artinya Indonesia justru mendapat tarif yang lebih rendah,” kata Airlangga.
Ia menilai kebijakan tarif global tersebut memberikan ruang yang lebih longgar bagi pelaku usaha nasional, khususnya eksportir, untuk tetap kompetitif di tengah dinamika perdagangan internasional yang terus berubah.
Sektor Unggulan Tetap Aman
Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa sektor-sektor unggulan Indonesia yang sebelumnya menikmati tarif nol persen tidak akan terdampak oleh kebijakan tarif global 15 persen tersebut. Menurutnya, pengecualian tarif untuk sektor tertentu tetap berlaku sebagaimana kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.
“Yang sebelumnya tarifnya 0 persen, sampai sekarang juga tetap 0 persen,” ungkap Airlangga.
Ia menyebut hal tersebut telah menjadi kesepakatan dengan otoritas Amerika Serikat, sehingga pelaku usaha di sektor unggulan tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan beban tarif secara tiba-tiba.
Sebelumnya, dalam skema tarif resiprokal, AS memang menetapkan tarif 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun dalam perjanjian yang sama, terdapat 1.819 pos tarif, termasuk sejumlah produk tekstil, yang memperoleh fasilitas pengecualian tarif hingga 0 persen.
Load more