Sebelum Polisi Umumkan kalau Diplomat Arya Daru Bunuh Diri, Jenderal Purnawirawan Polisi Soroti Hal ini, Menurutnya...
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Jenderal Purnawirawan Polisi, Oegroseno menyoroti beberapa hal sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan motif kematian diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (39).
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik terkait tewasnya Arya Daru Pangayunan pada Selasa (29/7/2025).
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan laporan tersebut atas hasil klarifikasi dari 24 saksi.
"Termasuk keluarga, penjaga kos hingga lingkungan kos. Kami juga mengklarifikasi dari rekan kerja korban," ujar Wira Satya di Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (31/7/2025).
Setelah itu, tim penyelidik juga telah mengamankan 103 barang bukti untuk mengungkap misteri motif kematian diplomat muda Kemlu tersebut.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Melalui 103 barang bukti tersebut, tim penyelidik membagikan beberapa cluster. Pertama, mengamankan alat bukti di Kemlu RI dan kamar indekos korban.
"Kemudian berikutnya mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun saksi," tuturnya.
Tim penyelidik kemudian telah menelaah dari barang bukti hasil penemuan adanya alat pelumas dan kontrasepsi.
Berdasarkan alat bukti jejak digital, polisi menemukan rekam kiriman pesan berupa E-mail yang terindikasi korban mau bunuh diri.
Keterangan yang bikin heboh adalah tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana atas hasil penyelidikan dari rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait hal ini, Komjen Pol (Purn.) Oegroseno selaku mantan Wakapolri sebelumnya sudah mewanti-wanti pernyataan ini akan tuai kontroversi.
"Sejak awal bagi saya, penyidikan itu tidak perlu untuk konsumsi publik terlalu utuh semuanya," kata Oegroseno di program Apa Kabar Indonesia tvOne.
- tvOneNews
Oegroseno menyoroti hasil fakta terbaru alat bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian saat berlangsungnya proses penyelidikan.
Menurut dia, tidak ada masalah jika polisi mengumumkan hasil penemuan barang bukti dari kamar indekos dan tempat dikunjungi korban.
"Saat ditemukan jenazah ini di kamar ditemukan HP dan sebagainya itu perlu diceritakan tak masalah. Tapi masalah substansi isi dalamnya tidak perlu dibuka dulu," jelasnya.
Ia melanjutkan, apabila hasil temuan tersebut diinformasikan ke publik, tim penyelidik harus mengungkap semuanya ke publik sejak awal.
Tetapi, kata dia, proses penyelidikan harus dilakukan secara tertutup agar tidak menimbulkan kegaduhan dan asumsi liar di tengah publik.
"Jadi, memang harus ekstra hati-hati. Saya pernah tangani kasus di Surabaya, tapi yang detail nggak saya buka karena bisa berakibat SARA," tuturnya.
- Istimewa
Oegroseno kemudian menyoroti langkah pihak Kepolisian terkait pemanggilan keluarga korban dalam proses penyelidikan.
"Kalau undangan ditanya kemudian undangan klarifikasi diperiksa itu, cukup dikirim polisi dan psikolog ya wawancara saja itu sah. Itu teknik penyelidikan," sebutnya.
"Jadi, jangan dianggap bahwa kalau tidak pakai panggilan kemudian datang diperiksa pasti proteksi kenapa dipanggil. Kalau misal datang ke Jogja, saya rasa keluarga akan menjelaskan," tandasnya.
Kasus kematian diplomat Arya Daru menggegerkan publik akibat korban ditemukan tewas dengan kondisi kepala terbungkus lakban.
Arya Daru ditemukan tewas oleh penjaga kos berinisial S di kamar indekos nomor 105 Guest Host Gondia di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Penjaga kos mengecek kamar indekos korban pada Senin (7/7/2025) malam hari atas permintaan dari istri Arya Daru untuk memastikan kondisi sang diplomat muda aman.
Nyatanya, Arya Daru telah tidak bernyawa akibat wajah terlilit lakban kuning dan dibalut dengan selimut warna biru.
(hap)
Load more