Terungkap Sudah Kejanggalan CCTV Indekos Arya Daru, Polisi Bilang Begini soal Dugaan Editan Video di TKP Diplomat Muda Tewas
- Tangkapan Layar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap hasil penyelidikan rekaman CCTV di indekos diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Pengungkapan penyelidikan ini tak lepas dari kejanggalan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Arya Daru Pangayunan tewas pada Selasa (8/7/2025).
Pasalnya, publik mencurigai ada dugaan editan rekaman CCTV yang menyorot kamar indekos Arya Daru di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait ini, Ditressiber Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto mewakili Tim Digital Forensik mengungkap hasil penemuan digital sebagai barang bukti.
"Kami digital forensik menerima sebanyak 14 digital evidence atau barang atau benda uji digital, di mana lima di antaranya adalah diduga dimiliki atau dikuasai atau digunakan oleh ADP," ungkap Ipda Saji Purwanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dikutip, Rabu (30/7/2025).
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Â
Hasil pengamanan barang bukti tersebut berdasarkan dari penggunaan standarisasi yang sudah teruji secara internasional, yakni ISO 17025.
Penggunaan ISO 17025 menjadi alat untuk pihak Kepolisian mengupas tuntas terkait kejanggalan berbasis digital dalam kasus kematian ADP.
Kemudian, Tim Digital Forensik tidak hanya menggunakan ISO 17025, tetapi juga memakai alat berupa ISO 27037 dan ISO 27042.
Hasil dari penggunaan beberapa alat pengujian tersebut melalui proses mengumpulkan, memperoleh, dan investigasi.
Hal ini sangat membantu proses penyelidikan sesuai prosedur secara komputer forensik, storage forensic, mobile phone forensic, internet dan cloud forensic, serta multimedia forensik.
"Dari proses tersebut, kami melakukan relevansi terhadap peristiwa yang ditangani," tuturnya.
- Kolase Tim tvOnenews
Â
Soal rekaman CCTV, Saji menjelaskan pihaknya menggunakan metode multimedia forensik.
Tim Digital Forensik mengambil alat bukti 20 titik dari rekaman CCTV agar pihaknya mudah menganalisa proses peristiwa yang terjadi.
"Jadi, keseluruhan file video yang kami analisa, mulai dari gambar atau video di Kemenlu, di GI (mal Grand Indonesia), di tempat kos almarhum, kami tidak menemukan adanya motion atau gerakan gambar yang memiliki tindakan kekerasan fisik," jelasnya.
Load more