Kaesang Tak Setuju Moratorium IKN: Presiden Berkomitmen Menyelesaikan
- tvOnenews - syifa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons usulan Partai NasDem soal moratorium pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Ia tidak setuju pemindahan ibu kota negara ke IKN ditunda. Sebab, dasar hukum pemindahan ibu kota negara ke IKN telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diteken Presiden ke-7 RI Jokowi.
“Semua kan dulu sudah ditandatangani ini,” ujar Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain itu, ia menyinggung bahwa Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan IKN.
“Dan saya kira Pak Presiden sudah berbicara, berkomitmen untuk menyelesaikan,” kata anak bungsu Jokowi itu.
Sebelumnya, NasDem meminta pemerintah untuk memoratorium rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan alasan infrastruktur yang belum siap.
Akan tetapi, jika pemerintah tetap memaksakan pemindahan ibu kota negara dalam kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya siap, NasDem mengusulkan untuk menugaskan Gibran berkantor di IKN.
“Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kementerian lain seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas untuk ikut pindah bertahap ke IKN guna membantu tugas-tugas wakil presiden di sana.
“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” kata Saan. (saa/aag)
Load more