Oknum Ormas Meresahkan Beraksi, Kali Ini Ancam Pedagang Nanas Gara-Gara Tak Mau Berikan Barang Dagangannya, Acungkan Golok dan Teriak "Ngomong Apa Lu?"
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum ormas meresahkan kembali beraksi di Bekasi. Kali ini oknum ormas tersebut mengancam pedagang nanas.
Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengaku oknum ormas.
Dua orang yang mengaku sebagai oknum ormas itu melakukan pengancaman terhadap pedagang nanas berinisial Y (37).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari, RT 004/RW 001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Korban Y sedang berjualan buah nanas di lokasi kemudian datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban tidak mau memberikan buah nanas," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Wahyu menyebut karena korban tidak mau memberikan buah nanas, maka terjadi cekcok mulut. Lalu kedua orang tersebut meninggalkan TKP.
"Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban," jelasnya.
TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan “Ngomong apa tadi?”.
Hal ini membuat korban merasa terancam dan takut.
Pedagang itu akhirnya menjauh dari lapak dagangannya hingga kemudian pelaku mengejar korban.
"Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di sekitar TKP, namun tersangka lain berinisial DBR mendorong korban serta ditarik pakaiannya sambil mengatakan dirinya adalah putra daerah setempat," terangnya.
Wahyu mengatakan saksi H selaku sekuriti gudang keluar dari pintu gerbang gudang.
Dia melerai serta mengatakan bahwa di tempat tersebut diawasi CCTV sehingga kedua pelaku meninggalkan TKP.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Mereka pun dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara atas perbuatannya. (ant/nsi)
Load more