Usut Kasus Pengancaman Erika Carlina, Polisi Bakal Panggil DJ Panda
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut pelayangan laporan oleh artis Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya alias DJ Panda.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk nantinya kepada saksi terlapor yakni DJ Panda.
“Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor dalam hal pelaporan ini. Ini masih dalam pendalaman, nanti akan kita sampaikan lagi pada update selanjutnya,” kata Reonald, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Reonald mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan lantaran untuk mengumpulkan beberapa alat bukti dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikan itu dimana untuk mencari untuk mengungkap apakah ini suatu perbuatan pidana dan bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak,” jelas Reonald.
Untuk diketahui, laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar 01.13 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelayangan laporan ini dilakukan usai korban mengetahui adanya pesan yang berisi ancaman dari terlapor soal akan menghancurkan karir korban.
“Pelapor selaku korban menerangkan mengetahui dari saksi atas nama B. Dimana Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ade Ary menuturkan bahwa terlapor mengatakan korban psikopat hingga ingin membuat berita bohong soal anak yang dikandung korban.
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian Terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” terang Ade Ary.
Dia menambahkan bahwa di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelldikan dan penyidikan,” jelas Ade Ary. (Ars/nba)
Load more