Kejagung Bakal Kembali Panggil Jurist Tan Disertai Penerbitan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Diketahui yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) dan Selasa (21/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pemanggilan ketiga soal pemeriksaan ini akan disertai dengan penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Anang, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Sementara itu Anang mengungkapkan saat ini tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab informasi yang terakhir didapati berada di negara Australia.
“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” tutur Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. (ars/nsp)
Load more