Hasto Mengaku Sehat, Majelis Hakim Minta Pengunjung Sidang Vonis Tak Buat Kegaduhan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Rios Rahmanto meminta kepada para pengunjung sidang vonis terdakwa Hasto Kristiyanto tidak membuat kegaduhan yang menghambat jalannya persidangan.
Hal itu dikatakannya saat membuka jalannya sidang vonis terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7).
Awalnya Rios menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Hasto sebelum sidang dimulai.
“Terdakwa sehat hari ini ya?,” tanya Rios.
Kemudian, Hasto mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.
“Sangat sehat yang mulia,” ungkap Hasto.
“Dalam berita acara lalu bahwa sekarang adalah pembacaan putusan,” jelas Rios.
“Siap yang mulia,” tegas Hasto.
Kemudian, Hakim Rios meminta agar para pengunjung sidang dapat kondusif dan tidak membuat gaduh yang akan mengganggu jalannya persidangan.
Sementara itu, apabila nantinya didapati adanya seseorang yang membuat kegaduhan dalam sidang ini, maka akan dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas keamanan.
“Sebelumnya majelis juga mengingatkan kepada pengunjung khususnya di ruang persidangan sampai putusan selesai, mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat menggangu jalannnya persidangan. dan minta bantuannya kepada petugas pengamanan apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis mohon dikeluarkan,” terang Rios.
Untuk diketahui, terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus itu, jaksa menilai bahwa terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Selain itu Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (ars/dpi)
Load more