ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran seorang direktur di PT Soca Solusi Integra dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan terhadap Direktur PT Soca Solusi Integra Syamsul Arifin pada Jumat (18/7).
“Saksi didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam proses pengadaan mesin EDC untuk PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujar Budi mengutip Antara pada Selasa.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
Load more