Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7/2025) dini hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan terdapat delapan tersangka baru dalam kasus ini.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil, pada hari ini penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” kata Nurcahyo, di Kejagung RI, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Sementara itu Nurcahyo mengungkapkan delapan orang tersangka tersebut yakni AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023. Kemudian yang kedua BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022
“Yang ketiga PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021, yang keempat YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Period 2019 sampai dengan Maret 2025,” jelas Nurcahyo.
Selanjutnya tersangka BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019-2023, kemudian yang keenam SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2014-2023.
“Yang ketujuh PJ selaku Direktur Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017-2020 dan yang terakhir 8 SD selaku Divisi selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018-2020,” tegas Nurcahyo.
Para tersangka disangkakan denhan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex.
Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah.
Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. (ars/aag)
Load more