Sabu Diedarkan dalam Kemasan Bekas Minuman Sachet di Serang, Polisi Bertindak Ungkap Modus Kamuflase
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Modus penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman sachet oleh dua tersangka di Kota Serang berhasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyebut kasus ini terungkap berkat laporan warga.
Kasus ini juga menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” katanya, Sabtu (19/7/2025).
Wiwin mengatakan tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B yang mendekam di Lapas Pandeglang.
Ternyata WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.
Sabu itu disimpan dalam bungkus bekas produk minuman N dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua HP dan sejumlah kemasan minuman.
WR disebut mendapat imbalan Rp1-6 juta untuk setiap pengantaran.
Sementara itu, AP menerima bayaran antara Rp100-300 ribu untuk membantu menyebarkan barang.
“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi,” ujar Wiwin.
Keduanya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more