Mantan Kadinkes Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Mobil Laboratorium Covid-19
- ANTARA/HO-Kejari Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial ES terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengatakan total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah ES selaku mantan Kadinkes, RDS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta CG sebagai direktur PT MAS.
Donny menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek pengadaan mobil laboratorium Covid-19 senilai Rp6,74 miliar oleh Dinas Kesehatan KBB, dan PT MAS ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar.
"Namun, menurut hasil penyelidikan, pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan. Laboratorium dan penunjang medik KBB tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan, bahkan tidak ada penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) ataupun harga perkiraan sendiri (HPS),” kata Donny.
Kejari juga menduga telah terjadi persekongkolan antara ES dan CG untuk memenangkan PT MAS, meskipun perusahaan swasta itu bergerak di bidang konstruksi bangunan dan bukan karoseri kendaraan, serta tidak memiliki sertifikasi karoseri seperti yang dipersyaratkan dalam lelang.
"Jadi seolah-olah hasil pekerjaan berupa mobil tersebut telah sesuai spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT MAS," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit, kata Donny, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,07 miliar.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (ant/muu)
Load more