Hari ini, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik Kasus Harun Masiku
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Terdakwa Hasto bersama tim kuasa hukumnya dijadwalkan akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, pada Jumat (18/7/2025) hari ini.
“Perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda duplik,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sementara itu nantinya sidang terhadap terdakwa Hasto akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, Hasto menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
KPK menilai Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sejak tahun 2020 sudah menjadi buron.
Hasto disebut memerintahkan agar Harun Masiku merendam handphone dengan tujuan supaya tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto disebut telah meminta Harun Masiku bersiap di Kantor DPP PDIP agar tak terlacak oleh KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK. Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Jaksa beranggapan, suap tersebut diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan jadi anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. (Ars/ree)
Load more