GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Yakin ‘Bapak’ yang Sembunyikan Harun Masiku Adalah Hasto: Dalih Pembelaan Patut Dikesampingkan

Jaksa KPK meyakini sosok ‘Bapak’ yang disebut meminta Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP agar lolos dari kejaran penyidik saat OTT adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Senin, 14 Juli 2025 - 11:39 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sosok ‘Bapak’ yang disebut meminta Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP agar lolos dari kejaran penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Keyakinan itu ditegaskan jaksa dalam replik yang dibacakan di sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pleidoinya, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan ‘bapak’ tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr. Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya,” ujar jaksa KPK di persidangan.

Menurut jaksa, konteks pembicaraan dan pemahaman saksi-saksi membuktikan bahwa ‘bapak’ yang dimaksud Harun Masiku dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan, adalah Hasto Kristiyanto.

“Saat Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP’,” ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukan sosok ‘bapak’ tidak lain adalah Hasto. Oleh karena itu, pembelaan Hasto yang menyebut tidak ada kaitan antara dirinya dengan perintah kepada Harun dianggap tidak berdasar.

“Dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” lanjut jaksa.

Sebelumnya, Hasto dalam pleidoinya menyebut bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dirinya tidak adil dan sarat dengan campur tangan kekuasaan. Ia juga membantah sebagai sosok ‘bapak’ yang disebut-sebut memberi perintah kepada Harun Masiku.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ucap Hasto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (agr/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT