Jaksa Yakin ‘Bapak’ yang Sembunyikan Harun Masiku Adalah Hasto: Dalih Pembelaan Patut Dikesampingkan
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sosok ‘Bapak’ yang disebut meminta Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP agar lolos dari kejaran penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keyakinan itu ditegaskan jaksa dalam replik yang dibacakan di sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Dalam pleidoinya, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan ‘bapak’ tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr. Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya,” ujar jaksa KPK di persidangan.
Menurut jaksa, konteks pembicaraan dan pemahaman saksi-saksi membuktikan bahwa ‘bapak’ yang dimaksud Harun Masiku dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan, adalah Hasto Kristiyanto.
“Saat Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP’,” ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukan sosok ‘bapak’ tidak lain adalah Hasto. Oleh karena itu, pembelaan Hasto yang menyebut tidak ada kaitan antara dirinya dengan perintah kepada Harun dianggap tidak berdasar.
“Dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” lanjut jaksa.
Sebelumnya, Hasto dalam pleidoinya menyebut bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dirinya tidak adil dan sarat dengan campur tangan kekuasaan. Ia juga membantah sebagai sosok ‘bapak’ yang disebut-sebut memberi perintah kepada Harun Masiku.
“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ucap Hasto dalam persidangan.
Load more