Komdigi Desak Regulasi AI Segera Terbit, Minimal Setingkat Peraturan Presiden
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendesak agar regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia dapat segera rampung dan diterbitkan, minimal dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), bahkan jika memungkinkan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, R. Wijaya Kusumawardhana, mengungkapkan bahwa proses pembahasan lintas kementerian sudah berjalan dan akan segera dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tahap legislasi.
“Wamen Komdigi, Nezar Patria, berharap sudah bisa bulan depan masuk ke legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian, saat ini prosesnya di Dirjen Ekonomi Digital sudah mengumpulkan berbagai kementerian/lembaga dan menemui kesepakatan. Nanti akan dibawa ke Kemkum agar nanti ada progres legislasi,” ujar Wijaya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Wijaya menegaskan pentingnya regulasi minimal dalam bentuk Perpres agar memiliki daya jangkau nasional, meski Presiden juga mendorong agar regulasi tersebut bisa lebih kuat dalam bentuk PP.
“Kita harapkan minimal Perpres, syukur-syukur bisa setingkat di atasnya. Tapi dulu hanya level Perpres, dalam pembahasan tingkat tinggi Presiden mengatakan tidak hanya di Perpres, naikkan ke level peraturan pemerintah supaya lebih kuat dan menjangkau seluruhnya,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa regulasi dalam bentuk Undang-Undang akan memerlukan waktu lebih panjang, sehingga upaya percepatan tetap diutamakan.
“Kita tetap berupaya membuat regulasi ke arah sana, tapi kalau Undang-Undang (UU) juga butuh proses lebih lama karena kita saat ini dinamikanya sudah cukup tinggi. Diharapkan bisa terbit lebih cepat dan ini bisa mengatur tata kelola ini lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga menegaskan bahwa Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip etika dan inklusivitas AI dalam penyusunan kebijakan, sejalan dengan UNESCO Recommendation on the Ethics of AI (2021).
“Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip etika dan inklusivitas AI UNESCO ke dalam penyusunan kebijakan dan tata kelola secara nyata. Integrasi tersebut termasuk pengembangan strategi nasional AI untuk kemudian segera dilanjutkan dengan penerbitan regulasi AI dalam waktu dekat ini,” kata Nezar saat menghadiri forum Ministerial Session UNESCO. (agr/muu)
Load more