Mensesneg Sebut Percepatan Pembangunan Papua Memang Diketuai Wapres Gibran: Amanat UU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pelimpahan tugas percepatan pembangunan Papua kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan karena Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memang diatur bahwa percepatan pembangunan diketuai oleh Wapres.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
“Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden,” sambungnya.
Terkait peluang Gibran akan berkantor di Papua, Prasetyo mengatakan bahwa di Jayapura juga sudah berdiri Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN) untuk operasional tim percepatan pembangunan Papua.
Oleh karena itu, dia menilai tidak masalah jika Gibran akan berkantor di Papua dalam menangani percepatan pembangunan di daerah itu. Sebab, hal itu telah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana ya tidak ada masalah juga,” jelas Prasetyo. (saa/nsi)
Load more