Tak Terima Ada Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Proses Ini Tak Berdasar Hukum
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvonenews.com – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Forum ini dihadiri pihak pelapor dan terlapor, memicu perdebatan sengit antara kubu pelapor yang menuding adanya kejanggalan teknis dan kubu Jokowi yang menyebut proses ini tidak memiliki dasar hukum. Sementara, menurut kubu Jokowi, gelar perkara ini tidak berdasarkan hukum.
Kubu Jokowi yang diwakili Tim Kuasa Hukumnya, Yakup Hasibuan menegaskan keberatan atas penyelenggaraan perkara khusus ini.
Kubu Jokowi menilai proses ini lebih bersifat politis dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini. Karena ini gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan tidak diatur dan tidak berdasar hukum," kata Yakup.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati keputusan Mabes Polri dan hadir untuk mengikuti proses. Yakup berharap forum ini dapat mengakhiri polemik serupa.
“Kami sangat menghargai keputusan yang sudah diambil Mabes Polri. Sehingga kami hadir hari ini untuk ikuti prosesnya. Dengan harapan bahwa ini kan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini, ya harapan kami sudah makin jelas, clear. Dan pihak mereka pun tidak ada lagi dipertanyakan," ucap Yakup.
Sementara, pelapor bersikukuh bahwa temuan teknis mereka cukup untuk mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
Kubu pelapor, yang diwakili Pakar Telematika Roy Suryo bersama Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Ahmad Khozinudin, mengklaim memiliki bukti kuat bahwa ijazah Jokowi tidak autentik.
Roy Suryo memaparkan hasil analisis teknis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap dokumen ijazah yang bersumber dari unggahan politisi PSI, Dian Sandi.
“Hasil uji ELA menunjukkan kejanggalan pada bagian logo dan foto ijazah Jokowi,” ungkap Roy.
Lebih lanjut, Roy menyebut hasil komparasi wajah menunjukkan bahwa pas foto pada ijazah tidak cocok dengan wajah Jokowi saat ini, melainkan lebih mirip dengan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Ia juga membandingkan ijazah Jokowi (nomor 1120) dengan ijazah lain (nomor 1115 milik Frono Jiwo, 1116 milik almarhum Hari Mulyono, dan 1117 milik Sri Murtiningsih) yang dinilainya identik, sementara ijazah Jokowi dianggap tidak konsisten.
“Skripsi Jokowi juga cacat karena tidak ada lembar pengujian, yang wajib ada dalam naskah skripsi. Skripsi cacat tidak akan lulus, sehingga ijazahnya diragukan keasliannya,” tegas Roy. (rpi/iwh)
Load more