Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan. Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Surat yang diajukan Roy Suryo tersebut ditujukan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Dalam surat itu, Roy Suryo dan rekan-rekannya meminta agar proses penyidikan dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah Roy Suryo ini langsung menuai perhatian, terutama dari kalangan akademisi hukum kepolisian. Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai permohonan Roy Suryo kepada Irwasum Polri tidak tepat secara kewenangan.
“Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri. Irwasum Polri tak punya kewenangan menghentikan perkara atau memerintahkan SP3. Jika Irwasum mencampuri penyidikan, itu namanya intervensi. Penghentian perkara sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Edi, Sabtu (14/2/2026).
Roy Suryo Tempuh Jalur Surat ke Irwasum
Langkah Roy Suryo mengirim surat permohonan SP3 ini disebut sebagai hak setiap warga negara. Namun secara struktur hukum, posisi Irwasum Polri lebih pada fungsi pengawasan internal, bukan pengambil keputusan penghentian perkara.
Meski demikian, Roy Suryo tetap memilih jalur tersebut sebagai bentuk upaya hukum. Dalam suratnya, Roy Suryo dan tim meminta agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dihentikan.
Kasus ini sendiri telah berjalan dan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Situasi tersebut membuat langkah Roy Suryo untuk mengajukan permohonan SP3 menjadi perhatian publik.
Edi Hasibuan menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo berhak mengirim surat, peluangnya dinilai kecil karena kewenangan penghentian penyidikan bukan berada di tangan Irwasum Polri.
“Upaya itu memang tidak salah. Itu hak Roy Suryo dan kawan-kawan. Tapi menurut saya menjadi sia-sia dan tanggung. Kalau mau bikin surat, kenapa tidak langsung ke Kapolri sekalian,” ujarnya.
Kewenangan SP3 Ada di Penyidik
Dalam sistem hukum pidana, penerbitan SP3 memiliki syarat yang jelas. Penghentian penyidikan dapat dilakukan jika perkara tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa.
Load more