Pembunuhan Berencana Notaris Sidah Alatas, Pelaku Ajak Korban Berkeliling
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mobil tersebut kemudian dijual kembali oleh HS dan WS alias I (49 tahun) kepada TA alias KA (46 tahun) seharga Rp80 juta.
Penangkapan Tersangka
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi. Pada 4 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, A, AWK, dan H ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dua jam kemudian, HS dan WS ditangkap di Karawang. Pada 5 Juli 2025, TA menyerahkan diri bersama mobil Honda Civic.
Barang Bukti dan Dakwaan
Polisi menyita mobil Honda Civic, empat ponsel, tali tambang, pakaian dan sepatu korban, batu pemberat, serta uang tunai Rp400 ribu. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 480 KUHP (penadahan).
“Perencanaan keji ini diawali dengan aksi berkeliling tengah malam untuk menurunkan kewaspadaan korban. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku,” tegas Wira.
Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rpi/raa)
Load more