Pembunuhan Berencana Notaris Sidah Alatas, Pelaku Ajak Korban Berkeliling
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap notaris Sidah Alatas (59 tahun) yang jasadnya ditemukan di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada 3 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap fakta mencengangkan bahwa pelaku sempat berkeliling tengah malam bersama korban sebelum melakukan aksi keji tersebut.
“Para pelaku dengan sengaja merencanakan pembunuhan ini dan bahkan sempat berkeliling tengah malam bersama korban menggunakan mobilnya, seolah-olah tidak ada niat jahat, sebelum akhirnya melakukan pembunuhan,” ungkap Wira.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4593/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Pada 30 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, ketika tersangka A alias W (30) mengajak AWK alias J (27), mantan sopir korban, untuk mencuri mobil Honda Civic bernomor polisi F 1573 ABO milik Sidah Alatas.
A telah menyiapkan gunting sebagai alat kejahatan. Pada siang hari pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede.
"Korban dan para tersangka kemudian berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban hingga tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB," beber Wira.
Mereka menuju Stasiun Bogor dengan alasan mengantar tersangka ke kontrakan di Cibitung. Namun kereta tujuan Cibitung sudah tidak tersedia.
Alhasil, pada 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, mereka berangkat menuju kantor notaris korban di Bojong Gede.
Di dekat warung nasi goreng di Keradenan, Cibinong, A menusuk dada kanan korban dengan gunting, lalu mencekiknya selama 15 menit hingga korban tak bernapas.
Jasas korban dipindahkan ke kursi belakang mobil, dan A bersama AWK membawanya ke Cikarang.
Di sana, A meminta bantuan tersangka H alias R (24 tahun) untuk membuang jenazah. Pada 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, ketiganya membuang jenazah ke Kali Citarum di Kedungwaringin, Bekasi, setelah mengikatnya dengan tali dan batu.
Motif dan Penjualan Mobil
Motif pembunuhan adalah untuk menguasai mobil dan harta korban. Setelah kejadian, H mengatur penjualan mobil Honda Civic kepada tersangka HS (28 tahun) seharga Rp40 juta, yang ditransfer ke rekening AWK.
Mobil tersebut kemudian dijual kembali oleh HS dan WS alias I (49 tahun) kepada TA alias KA (46 tahun) seharga Rp80 juta.
Penangkapan Tersangka
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi. Pada 4 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, A, AWK, dan H ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dua jam kemudian, HS dan WS ditangkap di Karawang. Pada 5 Juli 2025, TA menyerahkan diri bersama mobil Honda Civic.
Barang Bukti dan Dakwaan
Polisi menyita mobil Honda Civic, empat ponsel, tali tambang, pakaian dan sepatu korban, batu pemberat, serta uang tunai Rp400 ribu. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 480 KUHP (penadahan).
“Perencanaan keji ini diawali dengan aksi berkeliling tengah malam untuk menurunkan kewaspadaan korban. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku,” tegas Wira.
Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rpi/raa)
Load more