Penipu Modus Gandakan Uang di Palembang Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap seorang pria berinisial C (41) yang diduga melakukan penipuan modus sebagai dukun pengganda uang.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan mengatakan, tersangka menipu korban berinisial MA (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang menggunakan media mistis, seperti kerang, minyak, dan jenglot.
Kejadian berawal pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku di rumah kerabat korban, Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati.
Korban awalnya memberikan uang Rp13,7 juta, namun pelaku terus meminta tambahan dana untuk proses ritual penggandaan uang. Lalu, korban merasa yakin dan terus mengirim uang hingga mencapai total Rp110 juta.
Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung kembali. Korban pun pada akhirnya sadar telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati.
"Tersangka kini diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Angga.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant/dpi)
Load more