KPK Angkut Dua Koper Berisi Berkas dari Kantor Dinas PUPR Padangsidempuan
- ANTARA/Khairul Arief.
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan tersebut KPK membawa berkas terkait dengan proyek, kontrak, berita acara.
Hal itu dungkap langsung oleh Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan Imbalo.
Imbalo juga turut diminta menjadi saksi saat petugas KPK melakukan penggeledahan, Sabtu (5/7/2025).
"Berkas perusahaan yang disita itu terkait proyek pemenang tender jalan tahun 2023 dan 2024," katanya.
Tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (4/7).
Setelah itu, tim penyidik KPK keluar dari kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari, membawa dua koper berwarna hitam dan biru.
KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Piliang di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
"Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan
Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait OTT kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.
"Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update," katanya.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Load more