Olahraga Padel Kena Pajak, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
- Istimewa
Regulasi ini menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek PBJT.
Ketentuan teknis mengenai jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai pajak kemudian diperjelas dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel.
Hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Pengenaan pajak ini dilakukan demi keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya telah lama dikenakan pajak hiburan.
Lusiana menyampaikan bahwa prinsip utama dalam pemungutan pajak adalah keadilan dan transparansi.
Seluruh penerimaan pajak akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
“Tidak perlu khawatir. Tetaplah berolahraga demi kesehatan, dan mari bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
“Saya senang membayar pajak, karena dengan itu, saya turut membiayai peradaban," sambung Lusiana mengingatkan kembali kutipan bijak dari Oliver Wendell Holmes Jr. (raa)
Load more