Jaksa KPK Ungkap Berkas Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Dituding Rendam HP dan Lindungi Harun Masiku
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet perbuatan Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto membuka sidang dengan menanyakan kesiapan tim jaksa untuk membacakan tuntutan.
“Siap dengan tuntutan ya?” tanya hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Wawan menyebut surat tuntutan terhadap Hasto sangat tebal, mencapai 1.300 halaman. Karena itu, jaksa hanya membacakan pokok-pokok isi tuntutan.
“Baik, terima kasih. Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan,” ujar Wawan.
Dalam dakwaan, Hasto disebut merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Ia disebut menghalangi penangkapan Harun yang sudah buron sejak 2020. Bahkan, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk standby di kantor DPP PDIP agar aman dari penyergapan KPK. Tak hanya itu, ia disebut meminta anak buahnya menenggelamkan ponsel pribadinya menjelang pemeriksaan oleh penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mengurus penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 lewat mekanisme PAW.
Pemberian suap itu disebut dilakukan bersama orang kepercayaan Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, dan Harun masih menjadi buronan. (agr/ree)
Load more