Hasto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK, Kenakan Rompi Oranye Nomor 18: Kebenaran Akan Menang!
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025), Hasto tampak mengenakan rompi oranye dengan nomor 18 yang diakuinya sebagai simbol keyakinan bahwa kebenaran akan menang.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," ujar Hasto sebelum persidangan.
Hasto menyebut dakwaan jaksa KPK hanya merupakan “daur ulang” dari putusan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Ia mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakannya pada sidang berikutnya.
"Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan Minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," katanya.
Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (26/6/2025).
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buron sejak 2020. Hasto disebut menghalangi upaya KPK menangkap Harun.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu memuluskan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi Hasto dijadwalkan pekan depan, di mana ia berjanji akan menyampaikan pembelaannya secara lengkap. (agr/ree)
Load more