Buntut Pemilu Tidak Serentak, Pimpinan DPR Kompak Pertanyakan Final dan Mengikat Putusan MK
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Cucun Ahmad Syamsuridjal kompak mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat atau binding.
Hal ini menanggapi soal putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak digelar serentak. Pelaksanaan pemilu daerah harus ada jeda 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan calon terpilih dari pemilu nasional.
Menurut Adies, keputusan MK selalu berubah-ubah setiap waktu. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat atau final dan mengikat. Dia pun mempertanyakan sifat final dan mengikat pada putusan MK.
“Karena putusan yang pendapat rata-rata orang, ya, final mengikat, ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah,” ujar Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
“Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti. Ini saja kalau enggak salah, Pak Mendagri menyampaikan ada empat putusan terkait dengan MK yang selalu berubah-ubah. Jadi final and binding-nya di mana?” lanjutnya.
Adies mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi tidak diatur terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding, mengikuti perkembangan situasional terkini kan, tidak ada undang-undang itu,” jelasnya.
Sementara itu, Cucun juga mempertanyakan apakah yurisprudensi dari putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Sebab, dia menilai beberapa putusan MK kerap berubah-ubah meskipun telah dinyatakan final dan mengikat.
“Karena final and binding ini, kalau kita melihat yang dulu saja kan ditolak, sudah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua. Final and binding lagi gitu kan,” jelas Cucun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). (saa/ree)
Load more