Keluarga 3 Polisi Ditembak di Way Kanan Bersujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati
- Tim tvOne/Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Kasus dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (23/6/2025).
Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kasus kepemilikan arena sabung ayam di way kanan Lampung.
Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Tim oditur militer menghadirkan sebanyak tiga orang saksi di Pengadilan. Mereka adalah Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, PS Panit 1 Seksi Identifikasi Polda Lampung. Lalu, saksi ahli AKP Vidya KAUR Subbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri.
Sedangkan dua saksi lagi, dihadirkan via zoom yakni Dwi Ana ahli DNA Puslabfor Mabes Polri dan Dokter Forensik Polda Lampung dr Chatrina Andriyani, sedangkan saksi tambahan tiga orang atas nama Sasnia Istri alm Kapolsek Negara Batin, Milda Dwi Ani istri Bripka Petrus Apriyanto hingga ibu kandung dari Bripda Ghalib Surya Ganta.
Dalam persidangan Sasnia Istri alm Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, memohon kepada majelis hakim untuk memvonis terdakwa Bazarsya dengan pidana mati.
“Ingin meminta keadilan,” tegas Sasnia di hadapan majelis hakim.
Tak hanya Sasnia, Milda Dwi Ani istri Bripka Petrus Apriyanto yang menjadi korban juga mengharapkan hal serupa.
“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Kami hanya ingin minta keadilan agar pelaku (Kopda Bazarsah) dihukum mati. Kami tidak memaafkannya,” tegas Milda.
Sedangkan Suryalina, ibu kandung dari Bripda Ghalib Surya Ganta menyampaikan, kematian anak kandungnya dalam bertugas itu telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
“Hakim harus adil, tak ada yang lain. Kami minta pelaku dihukum mati,” ujarnya.
Sementara itu usai rehat sidang, kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan, dalam sidang tadi itu spontan saja dari istri dan ibunda dari korban, ini momen yang paling pas, karena kami tidak bisa mendampingi dan tidak bisa menyampaikan keluh kesah secara langsung kepada majelis hakim.
Load more