Saksi Sidang Pembunuhan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Sebut Kapolsek Terima Setoran Judi Sabung Ayam
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, AKP Anumerta Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kasus kepemilikan arena sabung ayam di Way Kanan Lampung.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Dalam sidang tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi termasuk Peltu Lubis yang juga terdakwa atas kasus kepemilikan tempat sabung ayam di Way Kanan Lampung, saksi Koptu Rizal Muktiantar Babinsa Ramil 424,
Zulkarnain Koptu Babinsa Pakuan Ratu Kecamatan Negara Batin Tiga Kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiah warga sipil dan Meidi warga sipil.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saksi juga menyampaikan, bahwa sebelum aktivitas judi berlangsung, pihaknya terlebih dahulu memberikan jatah pengamanan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada korban AKP Anumerta Lusiyanto.
Menurutnya, uang jatah tersebut diberikan atas perintah langsung dari Bazarsah.
"Awalnya Rp1 juta, tapi sempat naik jadi Rp2 juta karena mendekati Lebaran. Itu semua atas perintah Bazar," ungkap Heri.
Load more