Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsyah Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oknum anggota TNI atas nama Kopda Bazarsyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopda Bazarsyah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsyah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Maka dari itu kami memvonis terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," tegas hakim ketua.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsyah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsyah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsyah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Saat mendengarkan putusan majelis hakim keluarga korban penembakan Kopda Bazarsyah sempat histeris, dan sangat antusias saat majelis hakim membacakan vonis mati terhadap terdakwa.
“Alhamdulillah," sambil menangis saat di persidangan.
Setelah divonis mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Usai sidang kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait vonis tadi pihaknya sangat memuaskan, walaupun sempat cemas karena pasal 340 tidak terpenuhi.
“Saya yakin ada pasal berlapis yang diberikan majelis hakim dan ada perbuatan mengulang yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Putri.
Ia juga menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa sangat fatal dan layak mendapatkan vonis tersebut.
Load more