Menteri Bahlil Tegaskan Tak Legalkan Seluruh Sumur Minyak Rakyat, Hanya Yang Sudah Terlanjur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan tidak melegalkan seluruh sumur minyak rakyat.
Hal itu menindaklanjuti soal Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025, tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Bahlil menyebutkan bahwa legalitas akan diberikan kepada sumur rakyat yang telah terlanjur dibor.
“Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” kata Bahlil, di Kantor DPP Partai Golkar, Sabtu (28/6).
Lebih lanjut, Bahlil menuturkan bahwa selama ini banyak sumur minyak rakyat yang telah berproduksi itu berstatus ilegal. Sehingga akan dibuat regulasi agar lingkungan dan harganya bisa terjaga dengan baik.
“Jadi selama ini kan ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal, sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya, tetapi yang sudah terlanjur, bukan semuanya ya,” tegas Bahlil.
Kemudian, Bahlil mengungkap bahwa sumur minyak rakyat tersebut selama ini memproduksi sekitar 15.000 sampai 20.000 ribu barel perhari.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita,” tutur Bahlil.
“Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar. Itu sebenarnya tujuannya,” lanjutnya
Sementara itu, Bahlil menuturkan bahwa nantinya pada Rabu (2/7) akan diumumkan mengenai soal sumur minyak rakyat ini.
“Nanti tanggal 2 saya akan umumkan,” terang Bahlil. (ars/dpi)
Load more