Komisi III DPR Sentil Kejagung soal Penyadapan Nomor HP, Sebut Upaya Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi Masyarakat
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meneken nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan nomor HP.
Sudding merespons positif MoU tersebut sebagai langkah strategis dan relevan untuk pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital serta akses data pendukung dalam proses hukum.
Namun, dia mengingatkan penyadapan atas kepentingan penegakan hukum itu tidak boleh sampai melanggar privasi masyarakat.
Dia mengatakan penyadapan dan akses informasi pribadi tidak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi warga negara.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan. Apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding, Jumat (27/6/2025).
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Sudding menjelaskan penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang (UU) ITE dan UU Telekomunikasi.
Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.
Oleh karena itu, dia meminta proses penyadapan harus diawasi secara ketat dan transparan, sehingga tidak melanggar privasi, penyalahgunaan wewenang atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).
“Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi,” tutur Sudding.
Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi dalam rangka upaya penegakan hukum.
Empat operator seluler itu, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini disebut sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (saa/nsi)
Load more