WNA Ditangkap BNN Terlibat Penyelundupan Narkotika
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Warga negara asing (WNA) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur kerja sama dengan BNN Kota Balikpapan, karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.
"Penyelundupan dilakukan dengan cara sabu ditempelkan di tubuh dan dibalut kain ketat agar tidak terdeteksi (body strapping)," ujar Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto ketika ditanya mengenai penanganan narkoba di Balikpapan, mengutip Antara pada Selasa.
Kedua WNA tersebut ditangkap dalam dua waktu berbeda, pada Rabu (11/6/2025), dan petugas menemukan 1.940 gram sabu dari kedua pria Malaysia yang baru saja mendarat dengan pesawat dari Kuala Lumpur.
Sembilan hari kemudian, Kamis (20/6), dua WNA lain ditangkap dengan barang bukti mencapai 3.984 gram sabu yang disembunyikan dengan cara serupa.
"Total sabu dari penangkapan WNA itu hampir enam kilogram, ini membuktikan Balikpapan mulai jadi salah satu jalur masuk narkoba jaringan internasional,” jelasnya.
"Penangkapan WNA jadi peringatan serius bahwa jaringan narkoba internasional telah aktif menyasar Kalimantan Timur. Kita harus bergerak lebih cepat,” tambahnya.
Seluruh penangkapan dilakukan atas kerja sama lintas instansi, mulai dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, serta aparat TNI dan POM AD.
Selain dua kasus yang melibatkan WNA, menurut dia, tim gabungan juga mengungkap beberapa kasus besar lain dalam periode Mei hingga Juni 2025.
Di antaranya penangkapan tiga perempuan asal Aceh pada 12 Mei 2025 dengan barang bukti 1.461 gram sabu yang disembunyikan di paha dan area intim tubuh, lanjut dia, ketiga perempuan itu naik pesawat dari Batam dan ditangkap saat mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Kemudian pada 6 Juni 2025, dua pria asal Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara ditangkap di Kota Samarinda dengan barang bukti 3.755 gram sabu yang disimpan dalam tas ransel dibawa menggunakan sepeda motor.
Pada 16 Juni 2025, petugas menyita 508 butir ekstasi dari seorang perempuan di Kota Samarinda yang menerima paket kiriman dari Jakarta, sebagian barang bukti ditemukan di rumah dan sebagian lain di loker tempat ia bekerja.
Pengungkapan awal terjadi pada 7 Mei 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, kata Bonifasio Rio Rahadianto, dari lokasi tersebut petugas menyita 576,89 gram sabu dari tersangka A.
Kasus dikembangkan dan melakukan penggerebekan lanjutan ke dua rumah terkait di kawasan yang sama, timpal dia lagi, dan menemukan buku rekening yang tersimpan di lemari kamar dan dibawa ke kantor BNNK Balikpapan sebagai barang bukti tambahan.
Total keseluruhan barang bukti narkotika dari seluruh kasus yang ditangani BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Balikpapan dalam dua bulan terakhir ini mencapai 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, demikian Bonifasio Rio Rahadianto. (ant/ree)
Load more