Temukan Draf Ranperda Utilitas Diubah Sepihak, DPRD DKI Keberatan
- dok. DPRD DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Husen, melayangkan keberatan atas munculnya draf baru yang dianggap mengalami perubahan sepihak oleh eksekutif.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan bersama jajaran eksekutif dan konsultan teknis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Husen mengungkapkan, sebelumnya Pansus telah merampungkan pembahasan draf awal Ranperda. Namun saat rapat dilanjutkan, muncul dokumen baru yang isinya telah berubah tanpa kesepakatan bersama.
“Seharusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh ada pergeseran (perubahan) sepihak tanpa persetujuan,” tegas Husen dalam rapat di Ruang Komisi D.
Ia mengkritik redaksi dalam draf baru yang dinilai tidak tepat dan berpotensi mengubah substansi yang sudah disepakati.
Husen menilai dokumen tersebut seolah-olah sudah final tanpa melalui proses legislasi yang sah.
“Setelah kita baca lagi, ternyata sudah ada perubahan sepihak oleh pihak eksekutif dan kita langsung dikasih draf yang baru, seolah sudah matang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Husen menegaskan bahwa sikap Pansus bukan untuk memperlambat pembahasan, tetapi menjaga agar proses legislasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan memperlambat, tetapi soal prosedur pembahasan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia memastikan Pansus akan kembali menggunakan naskah awal yang dinilai lebih lengkap dan memiliki penjelasan substansi yang komprehensif.
“Insya Allah, besok kita akan menggunakan naskah yang lama. Itu sudah ada penjelasan dan detailnya bagus,” imbuh Husen.
Dalam rapat yang sama, anggota Pansus Jaringan Utilitas, Neneng Hasanah, mengusulkan agar penyusunan Ranperda Jaringan Utilitas juga memperhatikan aspek budaya lokal, khususnya kebetawian.
“Karena kita ini Jakarta, kota budaya, boleh tidak dimasukkan unsur kebetawian di dalam aturan utilitas, dalam membuat sarana dan prasarananya,” ucap Neneng.
Menurutnya, meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, transformasi menuju kota global yang tetap berakar pada nilai-nilai budaya harus tercermin dalam regulasi.
“Jaringan utilitas yang akan kita buat ini harus ada efek edukasi dan kebudayaannya, supaya bisa jadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya. (agr/muu)
Load more