Kabar Buruk Soal Sekolah Swasta Gratis, Kemendikdasmen Pastikan Kebijakan Ini Tak Mungkin Digelar Tahun Ini
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap kelanjutan soal rencana kebijakan sekolah swasta gratis.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan, sekolah swasta gratis tak mungkin bisa dilaksanakan pada tahun ini.
"Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada," ujar Atip, Senin (16/6/2025).
Atip mengatakan, saat ini Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian agar konsep soal sekolah swasta gratis ini bisa lebih matang.
Ia mengatakan, kolaborasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan saat ini menjadi perhatian utama.
Sebab, terkait rencana implementasi sekolah swasta gratis anggaran memiliki pengaruh paling besar.
"Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya, seperti itu. Jadi, kita melakukan koordinasi-koordinasi," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri ataupun swasta.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
MK kemudian di dalam putusannya, mengubah norma frasa pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi sebagai berikut.
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat." (ant/iwh)
Load more