Diduga Lakukan Penempatan Awak Kapal Secara Unprosedural, SBPI Lapor ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Rahmatulloh mengakatkan pihaknya SBPI juga mendalami adanya dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen Buku Pelaut milik R yang kepengurusannya dibantu oleh PT PJS tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Di mana ditemukan fakta di lapangan bahwa bagaimana bisa permohonan perpanjangan masa berlaku dokumen Buku Pelaut milik R berhasil dilakukan? sementara salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R dalam status Expired atau kadaluarsa yang seharusnya BST tersebut terlebih dahulu diperpanjang masa berlakunya atau direvalidasi," tutur Rahmatulloh.
"Dokumen BST milik R, terbitan Lembaga Diklat SJ MTC berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2018 dan wajib diperpanjang/direvalidasi sebelum tanggal 05 Oktober 2023. Lalu pada tanggal 22 September 2024, PT PJS membantu kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen Buku Pelautmilik R, di mana status masa berlaku dari sertifikat BST milik R masih belum diperpanjang/kadaluarsa dan kemudian PT PJS memberangkatkan R ke luar negeri pada tanggal 09 Desember 2024," pungkansya. (raa)
Load more