Diduga Lakukan Penempatan Awak Kapal Secara Unprosedural, SBPI Lapor ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melaporkan PT PJS ke Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri atas dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural.
Pelaporan dalam bentuk aduan masyarakat tercatat dengan nomor UM.030/DPP.SBPI/V/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Laporan tersebut berawal dari pengaduan seorang pelaut berinisial R (39) warga Cirebon yang merupakan anggota SBPI.
Ia mengaku telah diberangkatkan ke luar negeri oleh PT PJS untuk bekerja sebagai awak kapal di kapal penangkap ikan FV. GYY 339 dengan kontrak kerja selama satu tahun sejak 9 Desember 2024.
"Setelah meneliti dokumen PKL, SBPI menemukan indikasi pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI), Rahmatulloh, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Rahmatulloh menuturkan SBPI mengirimkan surat resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal untuk memastikan dokumen tersebut.
Dalam jawaban tertulisnya, KSOP Tegal membenarkan bahwa dokumen PKL atas nama R tidak disahkan oleh pihaknya dan Buku Pelaut milik R juga tidak tercatat (disijil) di sana.
Berdasarkan temuan tersebut, SBPI melanjutkan laporan ke DJPL Kemenhub hingga PT PJS dikenai Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas pelanggaran terhadap kewajiban legal dalam penempatan awak kapal.
"Di mana telah secara jelas diatur dalam Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 Pasal 113 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengesahan PKL dan penyijilan Buku Pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan Pelaut di atas Kapal oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar," ujar Rahmatulloh
"Bahwa kewajiban dokumen PKL disahkan oleh Syahbandar sebelum awak kapal diberangkatkan, juga diatur dalam aturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yakni PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022), Pasal 33 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa (1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi," sambungnya.
Rahmatulloh mengakatkan pihaknya SBPI juga mendalami adanya dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen Buku Pelaut milik R yang kepengurusannya dibantu oleh PT PJS tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Di mana ditemukan fakta di lapangan bahwa bagaimana bisa permohonan perpanjangan masa berlaku dokumen Buku Pelaut milik R berhasil dilakukan? sementara salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R dalam status Expired atau kadaluarsa yang seharusnya BST tersebut terlebih dahulu diperpanjang masa berlakunya atau direvalidasi," tutur Rahmatulloh.
"Dokumen BST milik R, terbitan Lembaga Diklat SJ MTC berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2018 dan wajib diperpanjang/direvalidasi sebelum tanggal 05 Oktober 2023. Lalu pada tanggal 22 September 2024, PT PJS membantu kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen Buku Pelautmilik R, di mana status masa berlaku dari sertifikat BST milik R masih belum diperpanjang/kadaluarsa dan kemudian PT PJS memberangkatkan R ke luar negeri pada tanggal 09 Desember 2024," pungkansya. (raa)
Load more